Ridwan Kamil Terapkan Denda Bagi Warga yang Tolak Vaksin, Minimal Rp1 Juta
INDOZONE.ID - Gubernur (Jawa Barat) Jabar Ridwan Kamil turut menegaskan warganya yang sudah diwajibkan untuk mendapatkan vaksin tak boleh menolak.
Jika menolak, maka dinilai membahayakan keselamatan warga lain dan ada sanksi denda senilai Rp 1 juta bagi warga yang menolak sebagaimana diatur UU tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjut dia.
Kang Emil juga menambahkan, vaksinasi tak akan menyelesaikan persoalan pandemi secara menyeluruh.
INDOZONE.ID - Gubernur (Jawa Barat) Jabar Ridwan Kamil turut menegaskan warganya yang sudah diwajibkan untuk mendapatkan vaksin tak boleh menolak.
Jika menolak, maka dinilai membahayakan keselamatan warga lain dan ada sanksi denda senilai Rp 1 juta bagi warga yang menolak sebagaimana diatur UU tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjut dia.
Kang Emil juga menambahkan, vaksinasi tak akan menyelesaikan persoalan pandemi secara menyeluruh.

0 Response to "Ridwan Kamil Terapkan Denda Bagi Warga yang Tolak Vaksin, Minimal Rp1 Juta"
Post a Comment